Rabu, 08 Juni 2022 21:13

BNK Takalar- Kajari Bahas Pembangunan Bale RJ Rehabilitasi Narkotika

Ketua Badan Narkotika Nasional (BNK) Kabupaten Takalar H. Achmad Se're bersama Kajari Takalar Salahuddin, membahas rencana pembangunan Bale Restorative Justice (RJ) rehabilitasi narkotika, pada Rabu (8/6/2022). (Foto: ABATANEWS/Wahyuddin)
Ketua Badan Narkotika Nasional (BNK) Kabupaten Takalar H. Achmad Se're bersama Kajari Takalar Salahuddin, membahas rencana pembangunan Bale Restorative Justice (RJ) rehabilitasi narkotika, pada Rabu (8/6/2022). (Foto: ABATANEWS/Wahyuddin)

ABATANEWS, TAKALAR – Ketua Badan Narkotika Nasional (BNK) Kabupaten Takalar H. Achmad Se’re bersama Kajari Takalar Salahuddin, membahas rencana pembangunan Bale Restorative Justice (RJ) rehabilitasi narkotika, pada Rabu (8/6/2022).

Rapat yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Takalar tersebut membahas pembangunan Bale RJ untuk menampung para pelaku penyalahgunaan narkotika yang akan direhabilitasi.

Para korban penyalahgunaan narkotika akan menjalani rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice sehingga tidak perlu tersangkut kasus hukum.

Baca Juga : Rutan Pinrang Nyaris Kecolongan Penyelundupan Sabu, Kemenkumham Sulsel Beri Atensi

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua BNK Takalar Achmad Se’re mendukung rencana pembangunan bale tersebut dan menyampaikan bahwa penanganan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

“Ini adalah langkah yang baik apalagi ini menyangkut masa depan anak-anak kita sebagai generasi penerus. Kita harus berkolaborasi dengan semua pihak. Dan ini bisa menjadi percontohan di Sulsel,” ucap De’de, sapaan orang nomor dua di Takalar tersebut.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bappeda Takalar Rahmansyah Lantara, dan Dirut RSUD Takalar dr. Asriadi Ali.

Baca Juga : Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Untuk diketahui, pembangunan bale RJ Rehabilitasi narkotika berdasarkan surat edaran Kejaksaan Agung RI No B-1461/E/EJP/06/2022 tanggal 2 Juni 2022 perihal pembentukan bale rehabilitasi narkotika.

Penulis : Wahyuddin
Komentar