ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memfasilitasi dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Kedua ASN itu sebelumnya dipecat usai dianggap menyalahi aturan setelah memungut biaya Rp 20 ribu dari orang tua murid untuk membantu 10 tenaga honoroer.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Erwin Sodding mengatakan pihaknya telah mendapat arahan dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk memfasilitasi hal-hal yang bisa membantu dalam proses mencari keadilan dengan azas kemanusiaan.
Baca Juga : HUT Kota Makassar, Pemprov Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan
“Pak gubernur sudah memerintahkan kepada kami (BKD) untuk membantu memfasilitasi dua ASN Rasnal dan Pak Muis. Beliau telepon pukul 02.30 Wita tadi malam, lalu ba’da subuh kembali komunikasi untuk membahas case ini secara utuh,” imbuh Erwin Sodding, Rabu (12/11/2205).
Erwin menegaskan keputusan Gubernur menandatangani SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan langkah hukum yang wajib diambil.
Dasar hukumnya adalah putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, diperkuat rekomendasi teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga : Andi Sudirman Sulaiman Raih Penghargaan Pemimpin Inovatif dan Transformatif, Diterima Wagub Fatmawati
“UU 20/2023 tentang ASN, Pasal 52, jelas menyatakan ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah tetap karena tindak pidana jabatan,” paparnya.
Ia menegaskan, pemberhentian ASN yang telah menerima putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral.
Pemerintah juga menghormati langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) yang akan ditempuh kedua ASN tersebut.
Baca Juga : Sekda Jufri Rahman Lantik 4 Fungsional Ahli Utama Lingkup Pemprov Sulsel
“Apapun hasil proses hukum itu, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” tutup Erwin.