Senin, 25 April 2022 09:20

Bikin Video Asusila, Paspor WNA Asal Kanada Disita

Tangkapan layar WNA bernama Jeffrey Douglas Craigen diduga membuat video asusila di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli. (sumber foto: Sosial Media)
Tangkapan layar WNA bernama Jeffrey Douglas Craigen diduga membuat video asusila di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli. (sumber foto: Sosial Media)

ABATANEWS, BALI – Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada melakukan tindakan yang tidak senonoh di Pulau Dewata, Bali.

Pasalnya, WNA bernama Jeffrey Douglas Craigen tersebut membuat video asusila atau tanpa busana yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan pihaknya telah menindak WNA tersebut.

Baca Juga : Pemprov Bali Minta Pemerintah Pusat Setop Pembangunan Hotel-Diskotek

Yakni dengan cara menyita paspornya yang dilakukan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.

“Paspor WNA tersebut langsung diamankan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada hari ini (Senin 25/4/2022),” katanya dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, diterima Senin (25/4/2022).

Ia menjelaskan, dengan viralnya video asusila tersebut, tim menyelidiki identitas termasuk pihak yang menjadi penjamin WNA itu.

Baca Juga : Viral Seorang Bule di Bali Bentak Polisi Gegara Tak Terima Ditilang

Selanjutnya tim menghubungi penjamin dan mendapati bahwa WNA Jeffrey Douglas Craigen sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin.

Saat itu petugas langsung mengamankan paspor tersebut.

Jamaruli mengatakan apabila dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian.

Baca Juga : Mulai Besok, “Bule” Tak Perlu Karantina Kalau ke Bali

Sanksi tersebut erupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan WNA kepada pihak berwenang untuk ditindak tegas,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar