ABATANEWS.COM – Proses pembuatan paspor kini tak lagi menggunakan dokumen identitas. Seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi masing-masing wilayah tak perlu lagi membawa dokumen KK dan KTP.
Ditjen Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan jika dalam waktu dekat pihaknya berencana untuk mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga : Pembuatan Paspor di Kanim Makassar Bisa Selesai dalam Waktu 5 Menit, Ini Syaratnya
“Ke depan kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dukcapil sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” kata Silmy, dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (@kemenkumhamri), pada Kamis (27/6/2024).
Selama ini, KTP dan KK merupakan persyaratan dokumen yang wajib dibawa secara fisik oleh pemohon paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi.
Tak hanya KTP dan KK, akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah juga diperlukan sebagai persyaratan pembuatan paspor.