ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah menaikkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2022 menjadi Rp39,8 juta. Angka ini naik sebesar Rp4,8 juta dari sebelumnya cuma Rp35 juta.
Keputusan ini telah disepakati oleh Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI saat rapat kerja.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Namun tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan (13/4/2022).
Yaqut menjelaskan, asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Dari jumlah tersebut diperoleh besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 2022 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,04, yang terdiri dari; biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp39.886.009.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
Biaya tersebut meliputi; biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Selanjutnya, biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp808.618 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp41.053.216.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah. Sementara itu, biaya PCR dalam negeri dibebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI.
Jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 41 hari. Pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji 2022 dengan melakukan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.
“Apabila terdapat perubahan jumlah kuota haji sebagaimana diasumsikan, maka akan dilakukan pembahasan bersama kembali antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah untuk menyesuaikan besaran BPIH dengan jumlah kuota terbaru,” ujar Yandri.