ABATANEWS, JAKARTA – Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya telah menyampaikan semuanya terkait kasus kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, Bharada E merupakan tersangka dan disebut sebagai pelaku tinggal penembakan terhadap Brigadir J.
Namun, setelah ditetapkan tersangka, Bharada E akhirnya menyampaikan keterangan kembali kepada penyidik. Ia mengungkapkan apa yang sebetulnya terjadi saat Brigadir J meregang nyawa.
Baca Juga : Hanya Presiden yang Bisa Kurangi Masa Hukuman Ferdy Sambo
Didampingi penasihat hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada E mengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
“Iya kemarin Bharada E diperiksa, dia di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi,” kata Boerhanuddin, pada Ahad (7/8/2022), dikutip dari Liputan6.com.
Boerhanuddin menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu 6 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB hingga, Minggu 7 Agustus 2022.
Baca Juga : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dipastikan Batal, Jaksa Tak Punya Wewenang Menggugat
Boerhanuddin menyebut, Bharada E meralat seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu. Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir J. Namun itu bukan fakta yang sesungguhnya.
“(Ada pihak lain yang terlibat-red) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga,” ujar dia.
Boerhanuddin menyampaikan, kliennya Bharada RE mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.
Baca Juga : Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
“Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada E) merasa plong, lega gitu sudah sampaikan yang sebenarnya,” ujar dia.