ABATANEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengingatkan kepada warga Kota Makassar yang belum membayar PBB untuk segera melakukan pelunasan.
Sebab, batas akhir pembayaran PBB adalah 30 September 2021 besok. Jika terlambat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda.
Plt Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Paagarra mengatakan, denda sebesar 2 persen dibebankan kepada penunggak pajak PBB setiap bulannya.
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Terima Penghargaan TP2DD Yang Ketiga Kalinya Dibidang Digitalisasi Daerah
“Batas waktu pembayaran adalah 30 September 2021. Jadi jika ingin tidak ada denda pajak sebaiknya melakukan pembayaran segera,” kata Firman Pagarra.
Menurutnya, saat ini berbagai kemudahan telah disiapkan Bapenda Makassar bagi warga yang ingin melunasi PBB. Masyarakat bisa membayar melalui mobile banking atau datang langsung ke gerai Bapenda Makassar.
Saat ini ada lima gerai informasi yang juga disiapkan di pusat perbelanjaan di Kota Makassar. Diantaranya di Mal Panakkukang, Mal Ratu Indah, Mal Nipah, Trans Studio Mal dan Pippo Mal.
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra Hadiri Asistensi Penerapan Transaksi Non Tunai
“Kami juga sudah kerja sama dengan kantor pos dan bank sulselbar sehingga masyarakat tinggal memilih mau membayar PBB lewat mana,” terang Firman.