Senin, 19 Desember 2022 23:15

Berkas Tak Lengkap, Paripurna Dua Ranperda DPRD Makassar Ditunda

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Makassar mengenai progres dan persiapan materi teknis Ranperda Revisi RTRW Kota Makassar 2022-2041.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Makassar mengenai progres dan persiapan materi teknis Ranperda Revisi RTRW Kota Makassar 2022-2041.

ABATANEWS, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Kota Makassar, Senin (19/12/2022).

Rapat yang dipimipin Ketua DPRD Rudianto Lallo membahas tentang penjelasan revisi Ranperda RT/RW Kota Makassar dan Ranperda usul dan prakarsa Komisi A dan D DPRD Kota Makassar.

Pembacaan penjelasan Ranperda Revisi RT/RW Kota Makassar, dibacakan oleh Sekertaris Daerah Kota Makassar, Muhammad Ansar selaku perwakilan dari Pemkot Makassar.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

Ada 12 poin revisi terkait RT/RW dan kemudian dibuat dalam satu produk rencana tata ruang (One Spatial Planning Policy).

Poin tersebut dinilai kurang detail, sebab bukti dan lampiran mengenai revisi rencana tata ruang tidak dilampirkan dalam persidangan.

Anggota Komisi BHasanuddin Leo mengomentari lampiran yang dibacakan oleh Sekertaris Kota Makassar.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

Menurut Leo tidak ada yang bisa ditanggapi ketika lampiran dari beberapa revisi tersebut tidak dilampirkan dengan jelas.

“Saya melihat dari pembacaan tadi, hanya tertulis lampiran saja namun tidak diperlihatkan lampirannya, bagaimana kita mau tanggapi kalau tidak ada baik anggaran maupun bukti fisik lampiran tersebut,” ungkap Leo dalam interupsinya.

Kesalahan serupa juga terjadi disaat rapat paripurna Ranperda usul prakarsa Komisi A dan D, dokumen dan lampiran tentang usulan Komisi A dan D tidak terlampir secara jelas.

Komentar