Jumat, 03 Juni 2022 15:19

Berkas Oknum Kadis Terjerat Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi penangkapan pelaku pengguna narkoba.
Ilustrasi penangkapan pelaku pengguna narkoba.

ABATANEWS, GOWA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba melimpahkan Berkas Perkara (Tahap 2) terhadap perkara hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa Berinisial SA (54).

Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, pada Kamis (2/6/2022).

Polres Gowa akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika tanpa tembang pilih terhadap pelaku Narkoba di Kabupaten Gowa,” tegas Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga : Kapolri Ungkap Barang Bukti Yang Disita Terkait Narkoba Rp 31,8 T Sejak 2020 Hingga 2024

Selain itu, 7 orang tersangka masing-masing RS (30), BN (46), KT (30), IA (26), DI (38)m MI (25) dan MI (19) bersama barang buktinya ikut diserahkan ke JPU Tindak pidana menerima, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu.

Para tersangka, secara tanpa hak menyimpan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika gol 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

Bahwa pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) atau pengiriman pelaku/tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh personil Sat Narkoba Polres Gowa.

Baca Juga : Rutan Kelas I Makassar Razia Kamar Tahanan, 33 Orang Ikuti Tes Urine

Yaitu sehubungan dengan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang masuk di dalam daftar golongan 1.

“Kami berharap para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Gowa bisa mendapatkan hukuman yang setimpal agar bisa membuat efek jera,” harapnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar