Senin, 12 Februari 2024 17:05

Berikut Langkah-lankah Pencoblosan di TPS Saat Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024 (foto: BBC)
Ilustrasi Pemilu 2024 (foto: BBC)

ABATANEWS.COM – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera terlaksana yaitu pada 14 Februari 2024. Pada Pemilu yang dilaksanakan secara serentak ini, masyarakat akan memilih kontesran di Pilpres dan Pileg baik kabupaten/kota, provinsi dan DPR RI.

Namun, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan masyarakat sebelum melakukan pencoblisan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk langkah pertama, pemilih harus terlebih dulu memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.

Pengecekan ini, bisa dilakukan di laman KPU RI yakin cekdptonline.kpu.go.id secara online. Di laman tersebut pemilih wajib memasukkan nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

Jika telah terdaftar, pemilih bisa datang ke TPS sesuai DPT dan mengisi daftar hadir. Kemudian, pemilih menunjukkan KTP dan formulir model C-6.

Langkah berikutnya, petugas TPS akan memanggil pemilih untuk masuk ke bidik suara untuk mencoblos. Dalam hal ini, setiap syarat suara hanya diperbolehkan satu kali dicoblos agar dianggap sah.

Setelah itu, lipat kembali surat suara dan menyetornya ke masing-masing kotak suara. Jika telah dilaksanakan, pemilih harus mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda telah melakukan pencoblosan.

Penulis : Azwar
Komentar