ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi administrasi untuk bisa melaju menjadi peserta Pemilu 2024. Sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Sedangkan, ada 6 parpol yang dinyatakan gugur.
Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kot, dan 50 persen kecamatan yang ada di Indonesia.
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
Berikut 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi oleh KPU:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Perindo
4. Partai NasDem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
7. Partai Garda Perubahan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golkar
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat
Berikut 6 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi:
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
1. Partai Swara Rakyat Indonesia
2. Partai Republik
3. Partai Republik Satu
4. Partai Republik Indonesia
5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
6. Partai Keadilan dan Persatuan.