ABATANEWS, GORONTALO – Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo menggelar rapat penyusunan rencana aksi Satuan Tugas (Satgas) Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli tingkat provinsi Gorontalo yang berlangsung di Aula Integritas, pada Selasa (21/5/2024).
Rapat penyusunan rencana aksi Satuan Tugas (Satgas) Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP Saber Pungli) tingkat provinsi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan strategi dalam memberantas praktek pungli di berbagai sektor pelayanan publik di Gorontalo.
Rapat tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Ketua I Plt. Inspektur Provinsi Gorontalo, Hasan T Huradju, SE, MM., Wakil Ketua II Asisten Bidang Pegawasan Mulyadi Sajaen, SH, MH, Sekertaris II UPP (Itwasda Polda Gorontalo AKBP Saleh Tangke, Kapokja Intelijen AKP Jefry Hamel, Kapokja Pencegahan AKBP Ardiansyah, SH, Kapokja Yustisi KOMPOL Tumpal Alexander S. SIK dan Kapokja Penindakan AKBP Sahrul, SH.
Baca Juga : Usung Konsep No Baper, Leaders Institut Gorontalo Gelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Inspektur Provinsi Gorontalo, Hasan T Huradju, SE, MM., menyampaikan bahwa rapat ini untuk menidaklanjuti rapat yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
“Kemedagri mengharapkan penyusunan rencana aksi untuk tahun 2024 bagi seluruh UPP di provinsi dan pemetaan rawan pungli atau area rawan pungli di provinsi Gorontalo,” harapnya.
“Untuk UPP provinsi Gorontalo ini memang belum mempunyai rencana aksi dan kami sudah menyampaikan pada rapat kemarin. Kita akan menyusun rencana aksi untuk tahun 2024, makanya pada rapat hari ini seluruh Pokja untuk bersama-sama menyusun rencana aksi. Kemudian nanti akan disampaikan rencana aksi ke kementrian setelah penyusunan dan selanjutkan akan disampaikan ke ditjen kemendagri,” paparnya.
Baca Juga : Pj Gubernur Gorontalo Lantik 10 Pejabat Tinggi Pratama
Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mulyadi Sajaen, SH., MH menyampaikan bahwa rapat koordinasi dengan Inspektorat Jendral Kemendagri, adalah mengkoordinasikan dengan UPP provinsi di seluruh Indonesia utamanya di Gorontalo.
“Pertama, pemetaan daerah rawan pungli. Kedua, menyusun rencana aksi. Jadi pemetaan daerah rawan pungli ini ada beberapa yang kita sampaikan tidak terbatas dan mungkin berkembang dari diskusi dari beberapa pokja yang hadir,” katanya.
Lanjut Mulyadi Sajaen, pertama parkir liar di tempat pariwisata. Kedua perizinan yang menyangkut terutama pengurusan sertifikat. Ketiga pelabuhan, dan keempat adalah pertanahan. Jadi itu yang perlu diantisipasi tahap awal ini, kemungkinan empat sektor inilah yang menjadi tempat rawan pungli.
Baca Juga : UPTD PPA Gorontalo Suda Ada Pergubnya, Wamen PPPA Apresiasi Pemprov Gorontalo
“Ini tentu harus dilakukan pengkajian lebih dalam di titik mana lagi yang harus kita petakan menjadi tempat rawan pungli. Kedua yang tidak kalah penting kita harus menyusun rencana aksi dan akan kita tindaklanjuti,” terangnya.
Menurutnya, tentang rencana aksi tentu saja berhubungan dengan Pokja kita yakni Pokja Justicia, Pokja Pencegahan, Pokja Intelejen, dan Pokja Penindakan. Masing-masing pokja diharapkan sudah ada rencana aksi yang harus kita laporkan Tambahnya.
Adapun area ruang lingkup pengawasan kelompok kerja (Pokja) diantaranya adalah Pelayanan administrasi kependudukan, Pelayanan mineral bukan logam dan bantuan (perizinan), Pelayanan urusan perhubungan (Pelabuhan Penyeberangan), Pelayanan urusan pariwisata (Parkir Liar), Pelayanan urusan Pendidikan (PPDB dan Pungli Pada Komite Sekolah), dan Pelayanan urusan pertanahan (Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah).