Selasa, 14 Maret 2023 17:28

Beni Iskandar cs Catat Sejarah Kelola Perumda Air Minum Kota Makassar

Beni Iskandar cs Catat Sejarah Kelola Perumda Air Minum Kota Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR — Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar meraih prestasi yang belum diukir sebelumnya. Untuk pertama kalinya, sejak dibentuk pada 1998, Perumda Air Minum Kota Makassar menyelesaikan akumulasi saldo laba yang negatif menjadi positif.

Dalam catatannya, angka terakhir saldo laba negatif per 31 Desember 2021 sebesar Rp5.935.103.523 telah berhasil diselesaikan oleh pihak manajemen, dalam hal ini Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar yang notabene belum genap setahun dilantik menjadi direksi yang definitif.

Baca Juga : Sesuai SOP, PDAM Makassar Tagih Langsung Pelanggan Yang Menunggak

Kantor Akuntan Publik (KAP) Mohammad Sunusi & Rekan melaporkan bahwa manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar telah berhasil membukukan kinerja laba setelah melalui proses audit positif sebesar Rp27.002.103.577 sehingga saat ini Perumda Air Minum Kota Makassar telah memiliki posisi saldo laba positif setelah audit sebesar Rp21.067.001.054.

Dengan hasil audit tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, jika saldo laba negatif telah tertutupi maka BUMD telah dapat membentuk saldo dana cadangan.

Beni Iskandar selaku Direktur Utama menyampaikan rasa syukurnya karena selama ini catatan yang saldo negatif sudah bisa menjadi positif.

Baca Juga : Mulai Masuk Musim Hujan, Sumber Air Baku PDAM Makassar Berangsur Membaik

“Tentunya ini merupakan cambuk bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi dan akan terus meningkatkan pendapatan untuk membantu Pemerintah Kota Makassar yang tentunya juga setoran dividen kita akan meningkat seiring bertambahnya pendapatan,” tutur Beni.

Selanjutnya, Kantor Akuntan Publik merekomendasikan Perumda Air Minum Kota Makassar untuk membentuk dana cadangan dengan memperhatikan beberapa hal. Diantaranya Dasar Hukum Perusahaan terkait angka presentase pembentukan dana cadangan.

“Juga merekomendasikan untuk melakukan perubahan AD/ART Perusahaan dengan menggunakan Surat Keputusan Kepala Daerah atau Peraturan Kepala Daerah serta Kebijakan Akuntansi terkait dengan pembentukan dana cadangan,” tutur Mohammad Sanusi dalam laporannya dihadapan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar.

Penulis : Azwar
Komentar