Jumat, 26 Agustus 2022 15:21

Bendera Merah Putih Dibakar, Dalangnya Anggota Tentara Aceh Merdeka

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar melakukan pembentangan bendera merah putih dalam perayaan HUT 77 RI, di Pantai Losari, Rabu (17/8/2022). (foto: Pemkot Makassar)
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar melakukan pembentangan bendera merah putih dalam perayaan HUT 77 RI, di Pantai Losari, Rabu (17/8/2022). (foto: Pemkot Makassar)

ABATANEWS, ACEH — Beberapa waktu lalu viral pembakaran bendera merah putih di sejumlah daerah di Aceh. Pelaku pembakaran merupakan warga Kabupaten Bireuen, berinisial RA.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, RA hanya “korban” dari aksi provokasi yang dilakukan oleh seseorang berinisial WY. WY, kata Winardy, merupakan anggota Tentara Aceh Merdeka (TAM) yang kini berdomisili di Malaysia.

“WY ini yang melakukan provokasi. Sehingga jika RA melakukan itu, maka akan direkrut jadi anggota TAM,” kata Winardy, saat jumpa pers di Mapolda Aceh, pada Jumat (26/8/2022), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Motif RA lainnya yang melakukan pembakaran bendera karena untuk meluapkan amarahnya karena ia menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia. Untuk itu, saat ini Polda Aceh masih melakukan penyelidikan dan memburu WY.

Winardy memastikan, anggota TAM tidak ada hubungannya dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang terlebih dahulu menyatu dengan Indonesia. Menurut informasi intelijen, kata dia, tidak ada satupun anggota TAM yang berada ataupun tinggal di Aceh.

“TAM ini tidak ada hubungannya dengan kelompok lain yang sudah masuk dalam NKRI,” ucapnya.

Hanya saja mereka membangun jaringan dari luar negeri untuk mempengaruhi warga agar mengganggu keamanan di Aceh. Menurutnya, TAM sama dengan kelompok Aceh Sumatra National Liberation Front (ASNLF) yang membangun basis dari luar negeri.

“Info intelijen kita, mereka itu rata-rata di luar dan sampai saat ini anggotanya tidak terdeteksi ada di Aceh maupun di Indonesia,” katanya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak anggota TAM di luar negeri, khususnya mereka yang sengaja melakukan provokasi kepada warga Aceh.

Kemudian untuk RA yang melakukan pembakaran bendera akan dijerat dengan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a, UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman lima tahun pidana.

Penulis : Azwar
Komentar