ABATANEWS, JAKARTA — Hingga Minggu (8/12/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Namun, seluruh gugatan tersebut masih berkutat pada pemilihan bupati dan wali kota, tanpa menyentuh pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebutkan bahwa dari total gugatan, 86 di antaranya terkait pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara 29 sisanya mengenai pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga : Berikut 21 Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih yang Telah Ditetapkan KPU
“Sampai hari ini, 115 permohonan sudah diterima MK,” ujar Fajar kepada media di Kuningan, Jakarta Selatan.
Meskipun ada beberapa daerah yang dianggap memiliki anomali dalam pemilihan gubernur, seperti Jawa Tengah dan Banten, Fajar menegaskan bahwa hingga kini belum ada gugatan yang masuk ke MK terkait pemilihan gubernur.
“Gubernur belum ada semuanya,” katanya.
Baca Juga : 8 Daerah di Sulsel Akan Sidang Sengketa Pilkada di MK Hari Ini, Dimulai Sekarang
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa hasil Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dijadwalkan akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
MK memprediksi gugatan untuk pemilihan gubernur baru akan diajukan setelah tanggal tersebut.
“Mungkin untuk gubernur terutama itu baru akan masuk. Sampai sejauh ini belum ada,” tambahnya.
Baca Juga : MK Terima Permohonan Danny-Azhar, Minta Paslon Andalan Hati Didiskualifikasi
Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan gugatan adalah tiga hari kerja setelah hasil resmi diumumkan.
Fajar menjelaskan, jika hasil diumumkan pada hari kerja, hari itu langsung dihitung sebagai hari pertama. Namun, jika diumumkan pada malam hari menjelang akhir pekan, hitungan hari kerja akan menyesuaikan.
“Kalau ditetapkannya Jumat misalnya, Jumat jam 21.00, maka hari kerjanya Sabtu dan Minggu tidak dihitung. Jumat hari kerja pertama, Senin hari kerja kedua, Selasa hari kerja ketiga,” jelas Fajar.