Kamis, 03 Oktober 2024 11:07

Belanja Pegawai Pemprov Sulsel Hanya Maksimal 30 Persen

Belanja Pegawai Pemprov Sulsel Hanya Maksimal 30 Persen

ABATANEWS, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menekankan agar belanja pegawai maksimal 30 persen. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Belanja pegawai kita itu angkanya tidak melewati 30 persen menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Itu belanja pegawai maksimal 30 persen,” kata Jufri Rahman, saat memimpin Rapat Penyesuaian Program Kegiatan untuk Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 2 Oktober 2024.

Jufri Rahman mengatakan, saat ini kondisi belanja pegawai dalam struktur belanja RAPBD 2025 untuk belanja pegawai masih berkisar 42 persen lebih akibat belanja daerah yang mengalami penurunan di tahun 2025 menjadi Rp9 triliun lebih, dibanding sebelumnya sebesar Rp10 triliun lebih.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik

Kemudian, kata Jufri Rahman, yang membuat belanja pegawai besar adalah banyaknya perpindahan PNS yang masuk ke wilayah kerja Pemprov Sulsel.

“Karena kalau pegawai pindah itu gajinya tidak ikut, jadi kita masukkan menjadi tanggungan kita. Selain itu, jumlah tenaga PPPK, ASN, dan honor kita cukup besar. Karena itu, tadi kita sepakati dengan Kepala BKD, untuk sementara tidak menerima pegawai pindah masuk ke Pemprov Sulsel. Kecuali kalau tenaga itu sangat kita butuhkan atau ada petunjuk lain dari pimpinan,” jelasnya.

Terkait konsekuensi belanja pegawai yang melebihi 30 persen, Jufri Rahman menjelaskan akan memengaruhi jumlah besaran nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga Tahun Anggaran 2027 atau selama masa berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar

Dengan begitu, disepakati untuk memperketat memegang aturan undang-undang tersebut agar belanja daerah bisa ditekan pada angka maksimal sebesar 30 persen.

“Nah bagaimana kalau keadaannya masih tetap diatas 30 persen? Tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP. Jadi teman-teman ini kita minta berpikir mau ketat memegang aturan sekarang agar supaya TPP tidak terganggu di tahun 2027,” tegasnya.

Kesepakatan lainnya, tambah Jufri, penerimaan tenaga PPPK untuk tahun 2024 yang ada sekarang ini nantinya akan mengambil porsi PPPK kategori paruh waktu lebih besar daripada tenaga penuh waktu guna menekan beban anggaran.

Penulis : Wahyuddin
Komentar