Minggu, 12 Juni 2022 17:14

Belanja Online Kena Biaya Rp10 Ribu, YLKI Minta Pemerintah Buka Suara

Ilustrasi. (Techno FAQ)
Ilustrasi. (Techno FAQ)

ABATANEWS, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada pemerintah untuk menyosialisasikan dengan baik kebijakan baru terkait kewajiban pembayaran bea materai sebesar Rp10 ribu pada platform digital termasuk e-commerce.

Kendati kebijakan ini memiliki syarat dan ketentuan tertentu, YLKI menilai, sosialisasi itu penting digalakkan agar tidak terjadi kebingungan antara pelaku usaha dan konsumen.

Bea Materai T&C merupakan aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform yang harus disetujui oleh pengguna. Adanya kebijakan tersebut disebutkan untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.

Baca Juga : Hari Ini, Tiktok Shop Resmi Ditutup di Indonesia

Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, mengatakan sosialisasi tersebut agar para pelaku industri dan konsumen tidak kebingungan saat kebijakan baru itu diterapkan. Sehingga implementasinya juga bisa maksimal.

“Selain sosialisasi pemerintah atau Dirjen Pajak perlu bicara ke pelaku industri dan konsumen terkait kebijakan baru ini, ini agar konsumen dan pelaku marketplace nya nggak bingung juga,” ujar Sudaryatmo, dikutip dari Kumparan, pada Ahad (12/6/2022).

Tidak hanya itu, Sudaryatmo juga mempertanyakan apakah bea meterai tersebut hanya berlaku pada platform digital yang ada di Indonesia saja atau sebaliknya.

Baca Juga : Shopee Tanggapi Soal Permendag Larangan Social Commerce

“Yang harus jelas itu berlaku di platform Indonesia saja apa semua platform (di luar Indonesia) seperti Amazon itu kan ada syarat dan ketentuannya juga,” kata Sudaryatmo.

Penulis : Azwar
Komentar