Jumat, 03 September 2021 18:27

Begini Syarat untuk Dapatkan Potongan Pajak PBB 30 persen di Kota Makassar

Begini Syarat untuk Dapatkan Potongan Pajak PBB 30 persen di Kota Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah mulai memberlakukan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 persen.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Siswanta Attas mengatakan, untuk mendapatkan keringanan pajak, dipersilahkan mengajukan ke pemerintah. Berlaku sejak 1 sampai 28 september 2021.

“Untuk mendapatkan, mengajukan permohonan ke pemerintah kota,” ujarnya, Kamis (3/9/2021)

Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra Hadiri Asistensi Penerapan Transaksi Non Tunai

Dia menyebut besaran pemotongan hingga 30 persen akan berdasar dari persentase vaksinasi. Tetap ada dispensasi yang belum capai 100 persen, misalnya ada anggotanya yang baru-baru sudah positif otomatis vaksinasinya ditunda.

“Drafnya segera akan disebar kalau sudah ada nomor Perwalinya keluar dari Bagian Hukum,” jelasnya.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto mengatakan, potongan pajak akan diberikan kepada perusahaan dan pemilik rumah. Hitungannya sesuai persentase yang sudah disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga : Sambut Adipura, Pj Sekda Makassar dan Bapenda Kerja Bakti Bersama

Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan kebijakan itu sebagai tindak lanjut permintaan masyarakat.

Dia mengaku skema keringanan hampir sama dengan sebelumnya. Khusus untuk perusahaan, acuannya yaitu semua karyawan yang bekerja di lingkungannya.

Komentar