Senin, 22 April 2024 19:40

Begini Respon Anies Baswedan Usai Gugatannya Ditolak MK

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat menghadiri sidang sengketa Pilpres. Foto Facebook: (Rekam Jejak Mas Anies Baswedan)
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat menghadiri sidang sengketa Pilpres. Foto Facebook: (Rekam Jejak Mas Anies Baswedan)

ABATANEWS, JAKARTA – Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang memutuskan menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 .

“Kami nanti akan sampaikan, respon putusan sore ini. Dari penjelasan nanti dari Ketua tim AMIN. Dan beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi,” kata Anies dikutip live Kompas TV, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan pasangan AMIN dalam sengketa Pilpres 2024. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga : MPR RI Akan Hubungi Anies dan Ganjar untuk Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Ketua MK Suhartoyo mengatakan MK berwenang mengadili permohonan capres dan cawapres Anies-Cak Imin. Namun setelah melalui persidangan, MK membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga : 3 Advokat Ajukan Gugatan di MK, Minta Semua Pilkada Dihadirkan Kotak Kosong

Sementara Hakim Arief Hidayat menilai permintaan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka yang diajukan tim hukum AMIN, tidak beralasan menurut hukum. Sebab sudah sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada.

“Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, MK juga menyatakan KPU selaku termohon (AMIN) telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Baca Juga : PDIP Akan Umumkan Duet Anies-Rano di Pilgub Jakarta Siang Ini

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar