ABATANEWS – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Pagarra meminta masyarakat untuk taat membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, untuk membayar PBB khusus Kota Makassar sudah tidak sulit. Pasalnya, Bapenda Kota Makassar sudah melakukan kerjasama dengan Bank Sulsebar dan PT Pos Indonesia.
Selain itu, lanjut Firman, masyarakat juga bisa memanfaatkan pembayaran via Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Mobile Banking Bank Sulselbar.
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Terima Penghargaan TP2DD Yang Ketiga Kalinya Dibidang Digitalisasi Daerah
“Jadi, sudah sangat banyak alternatif cara pembayaran yang disiapkan. Tinggal memilih saja yang paling mudah untuk diakses,” jelasnya.
Untuk itu, Firman berharap masyarakat Kota Makassar dapat segera melakukan pembayaran PBB-nya. “Pajak yang kita bayarkan, akan sangat bermanfaat untuk membangun kota kita,” tandasnya.
Firman sebelumnya mengingatkan akan potensi denda 2 persen bagi wajib pajak yang telat membayar PBB. Batas akhir pembayaran PBB Kota Makassar adalah 30 September 2021.