Rabu, 06 April 2022 16:06

Bayar Pajak Kendaraan di Signal Tak Perlu Lagi Stiker Hologram, Kalau Ditilang?

Ilustrasi
Ilustrasi

ABATANEWS, JAKARTA – Salah satu kewajiban pemilik kendaraan bermotor ialah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahunnya. Biasanya, pembayaran itu dilakukan di Kantor Samsat, baik gerai maupun mobil keliling.

Nah, mungkin masyarakat masih banyak yang belum tahu, kalau bayar pajak kendaraan saat ini tak perlu lagi ke Samsat. Cukup lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi ini resmi dan dikeluarkan oleh Korlantas Polri beberapa waktu lalu. Lewat Signal, pengguna kendaraan bisa melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T

Menariknya, dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia.

“Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan,” ujar Taslim, dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta (6/4/2022).

Baca Juga : Siap-siap, Rekening Dengan Saldo di Atas Rp 1 Miliar Bakal Dipantau Ditjen Pajak

“Bagaimana dengan pelayanan Signal? Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan. Dan kebetulan memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri,” kata dia.

Taslim juga mengatakan, untuk mengetahui STNK itu sudah sah atau belum, di aplikasi Signal terdapat QR Code, yang menandakan bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan.

“Saya berikan saran kepada masyarakat untuk memudahkan, QR Code itu dimunculkan, kemudian di-print, dan ditempelkan di STNK,” ucap Taslim.

Baca Juga : Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru, Pajak Boleh Intip Isi Rekening Bank

“Sehingga, jika ada pemeriksaan di jalan, masyarakat tinggal menunjukkan QR Code itu, dan ketika QR Code itu ditembak dengan kamera, dia akan tembus ke database yang memberikan keterangan bahwa STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan, termasuk SWDKLLJ,” ujar dia.

Penulis : Wahyuddin
Komentar