Minggu, 17 Desember 2023 16:14

Bawaslu Tegaskan Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Terbukti Melanggar

Bawaslu Tegaskan Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Terbukti Melanggar

ABATANEWS, JAKARTA — Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju’ yang dihadiri cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, pada 19 November 2023 lalu, dinyatakan melanggar UU Pemilu.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bawaslu DKI Jakarta. Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya menyatakan, kegiatan tersebut secara sah dinyatakan melanggar.

“Maka dari itu, berkaitan dengan Kegiatan ‘Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju’ yang dilaksanakan oleh Desa Bersatu pada tanggal 19 November 2023 di Indoor Multifunction Stadium (Indonesia Arena), Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti informasi awal yang diterima dengan segera melakukan penelusuran,” kata Reki lewat keterangannya, pada Minggu (17/12).

Baca Juga : Temui Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Energi Terbarukan

“Sehingga kemudian berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti, kami menilai dan menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut,” lanjutnya.

Reki menjelaskan, para perangkat desa yang hadir dalam acara tersebut melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Dengan demikian, kami Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan memberikan peringatan kepada APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia) agar tidak melakukan kegiatan yang sama di kemudian hari,” jelasnya.

Baca Juga : Tiga Hal Yang Disampaikan Presiden Prabowo di APEC Peru

Selain itu, Bawaslu DKI Jakarta juga merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pemilu selama kampanye tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sanksi yang bersifat pidana. Oleh karena itu, kami sangat berharap kepada semua pihak yang diwajibkan untuk bersikap netral, agar dapat bekerja sama dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu,” ungkapnya.

Terakhir, Bawaslu DKI mengingatkan agar aparat desa menjaga netralitasnya selama Pemilu dan Pilpres 2024.

Baca Juga : Prabowo dan Dina Boluarte Sepakan Indonesia-Peru Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral

“Khusus kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa termasuk Aparatur Sipil Negara, kami mengingatkan agar tetap berkomitmen menjaga netralitas agar Pemilu dapat berjalan damai dan berintegritas,” tandasnya.

Penulis : Azwar
Komentar