ABATANEWS, TAKALAR – Badan Pengawas Pemilu Takalar dalam laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar kini menuai hasil dengan berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran yang telah sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Takalar menggelar konferensi Pers untuk menyampaikan hasil laporan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Takalar.
Ince Hadiy Rachmat mengatakan laporan terhadap pejabat daerah dalam hal ini Sekda Kabupaten Takalar, Bawaslu Takalar dan Sentra Gakkumdu telah menindaklanjuti laporan dengan hasil kajian berdasarkan keterangan pelapor, saksi, saksi ahli dan klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait.
Baca Juga : Pj Bupati Takalar Laksanakan Safari Jumat di Masjid Tua Baitul Maqdis Sanrobone
Kordiv PP dan PS Bawaslu Takalar tersebut menjelaskan kepada puluhan media yang hadir bahwa telah dilakukan rapat pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Takalar terkait laporan dugaan pelanggaran yang dlakukan oleh Sekda Takalar.
Maka Bawaslu berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Pemilu menyampaikan laporan tidak terbukti sebagai tindak Pidana Pemilu.
“Terkhusus untuk kasus vidio viral Sekda Takalar, ada 5 laporan yang masuk ke kami, 1 laporan di Bawaslu Takalar, 3 di Bawaslu Propinsi, dan ada 1 Bawaslu RI, semuanya di limpahkan ke Bawaslu Takalar, karena Lokusnya ada di Takalar dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak Pidana Pemilu,” ujar Ince.
Baca Juga : Jelang Pemungutan Suara, Pj Bupati Takalar Harap Pilkada 2024 Berjalan Lancar
Selain itu data hasil pengawasan, pencegahan dan pelanggaran di semua tahapan pemilu tahun 2024 dengan merincikan jumlah hasil pengawasan, pencegahan dan laporan setiap tahapan.
Terpisah, Nellyati selaku Ketua Bawaslu Takalar yang juga merupakan Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu menegaskan bahwa pengumuman ini disampaikan kepada media dan khalayak masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Takalar bahwa tindak lanjut laporan tersebut telah diumumkan.
“Dan akan meneruskan hasil dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya kepada lembaga yang berwenang,” pungkasnya.