Jumat, 23 Agustus 2024 16:15

Bawaslu Surati KPU untuk Patuhi Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada Serentak

Ilustrasi Bawaslu RI.
Ilustrasi Bawaslu RI.

ABATANEWS, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menunjukkan sikap tegas dalam mengawal integritas Pilkada 2024. Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu secara resmi mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyesuaikan peraturan terkait pencalonan kepala daerah.

Puadi, anggota Bawaslu RI, menyatakan pada Jumat (23/8/2024) bahwa Bawaslu telah meminta KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan MK, khususnya yang terkait dengan tata cara dan prosedur pencalonan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan oleh partai politik dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon, harus segera diakomodasi dalam Peraturan KPU,” jelas Puadi.

Baca Juga : 3 Advokat Ajukan Gugatan di MK, Minta Semua Pilkada Dihadirkan Kotak Kosong

Lebih lanjut, Bawaslu juga menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam rapat konsultasi dengan DPR terkait revisi Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan.

“Kami akan mengawasi dan memastikan bahwa revisi aturan ini sesuai dengan putusan MK,” tambah Puadi.

Langkah ini mencerminkan komitmen Bawaslu untuk tidak hanya sekadar mengawasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga : Pendaftaran Berakhir, Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Ada 41

Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Puadi menekankan bahwa semua pihak, termasuk DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu sendiri, wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.

“Tidak ada ruang untuk kompromi; semua lembaga negara harus menindaklanjutinya,” tegasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar