Jumat, 07 Maret 2025 10:21

Bawaslu Sulsel Ungkap Potensi Konflik Pemilih pada PSU Pilwalkot Palopo 2025

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

ABATANEWS, PALOPO — Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota Palopo yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025 bukan hanya sekadar pengulangan proses demokrasi, tetapi juga menjadi ujian bagi penyelenggara pemilu dalam menjaga ketertiban dan mengantisipasi potensi sengketa.

Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada 27 November 2024 yang berhak memberikan suara.

Ketentuan ini, yang ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menutup kemungkinan adanya pemilih baru, termasuk mereka yang baru memiliki KTP atau yang statusnya berubah dari anggota TNI/Polri aktif menjadi purnawirawan setelah tanggal tersebut.

Baca Juga : Pilwalkot Palopo: Naili Trisal Jalani Tes Kesehatan di Makassar

Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menyoroti potensi konflik yang dapat timbul jika ada warga yang tetap bersikeras memberikan suara meskipun tidak terdaftar.

“Sejak 28 November 2024 hingga menjelang PSU 24 Mei 2025, pasti ada warga yang telah memiliki KTP baru atau pensiun dari TNI/Polri. Jika mereka memaksakan diri untuk memilih atau diizinkan oleh petugas di TPS, hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan konflik di TPS,” kata Saiful dalam keterangannya, pada Jumat (7/3/2025).

Saiful juga menegaskan bahwa kelalaian dalam menerapkan aturan ini bisa berujung pada pemungutan suara ulang di TPS tertentu atau bahkan sengketa baru yang berpotensi dibawa kembali ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga : KPU Sulsel Siapkan PSU Palopo, Parpol Diminta Segera Daftarkan Calon Pengganti

Oleh karena itu, pengawasan ketat oleh KPU dan Bawaslu menjadi kunci utama dalam menjaga kredibilitas PSU.

“Penyelenggara harus memastikan hanya mereka yang sesuai dengan putusan MK yang dapat menyalurkan hak pilihnya. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga PSU berjalan dengan baik,” tegasnya.

Lebih dari itu, Saiful menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan media massa, dalam menyosialisasikan aturan pemilih yang berhak.

Baca Juga : Putusan DKPP: Sanksi untuk KPU Jeneponto, Rehabilitasi Nama Bawaslu Sulsel

“Masyarakat harus memahami bahwa mereka yang baru memiliki KTP atau yang pensiun setelah 27 November 2024 tidak berhak memberikan suara pada PSU ini,” katanya.

Dengan langkah-langkah ini, PSU Palopo 2025 diharapkan dapat berlangsung kondusif, minim sengketa, dan mencerminkan proses demokrasi yang berintegritas.

Penulis : Azwar
Komentar