Senin, 22 Juli 2024 19:14

Bawaslu Sulsel Ungkap Hasil Pengawasan Coklit: 31 Pantarlih Terdaftar Parpol dan 232 KK Tak Dapat Stiker

Bawaslu Sulsel Ungkap Hasil Pengawasan Coklit: 31 Pantarlih Terdaftar Parpol dan 232 KK Tak Dapat Stiker

ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan baru saja merilis hasil rekapitulasi data pengawasan prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 yang dilakukan di wilayah tersebut. Dari total uji petik yang mencapai 682.569, ditemukan beberapa temuan penting yang perlu mendapat perhatian serius.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, terungkap bahwa sebanyak 232 kepala keluarga telah dicoklit namun tidak mendapatkan stiker sebagai tanda telah diverifikasi. Angka ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan prosedur yang seharusnya memastikan setiap kepala keluarga mendapatkan stiker setelah dicoklit.

Selain itu, hasil pengawasan juga menunjukkan sebanyak 31 pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait netralitas dan independensi pantarlih dalam menjalankan tugas mereka. Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menyatakan bahwa temuan ini telah disampaikan kepada KPU. “Itu yang sudah kami sampaikan ke teman-teman terkait dengan adanya pantarlih yang terdaftar namanya di Sipol,” ujar Saiful (22/7).

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Tekankan Pentingnya Integritas dan Tata Kelola Kelembagaan yang Kuat Hadapi Pilkada 2024

Menurutnya, KPU semestinya sudah mengeluarkan nama-nama pantarlih dari Sipol jika mereka tidak terafiliasi dengan partai politik. Namun, hasil pengawasan Bawaslu masih menemukan nama-nama pantarlih yang terdaftar di Sipol, termasuk di daerah Parepare. “Kami sudah sampaikan ke KPU untuk memberikan penjelasan terkait dengan pantarlihnya yang dianggap terdaftar di parpol. Di parepare itu ada 20 orang, Jeneponto 3 orang, Takalar 5 orang dan Toraja Utara 3 orang,” tambahnya.

Saiful menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi pantarlih adalah tidak terafiliasi dengan partai politik. Namun, KPU menganggap bahwa nama-nama tersebut hanya dicatut dan tidak benar-benar terafiliasi. “Alasan KPU mereka tidak terafiliasi, hanya dicatut namanya. Itu penjelasan teman-teman di KPU. Bagaimana membuktikan, KPU yang harus menjelaskan,” jelas Saiful.

Hasil pengawasan ini juga menunjukkan adanya 29 kepala keluarga yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker, serta 4 pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung dan 4 pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Ingatkan Calon dan Peserta Pemilu Terkait Syarat Pencalonan

Meskipun tidak ditemukan pantarlih yang tidak memiliki surat keputusan (SK), hasil pengawasan ini tetap menyoroti pentingnya pelaksanaan prosedur yang ketat dan akurat. Bawaslu Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa semua tahapan coklit dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya pemilihan serentak yang jujur dan adil.

Berikut adalah data lengkap rekapitulasi pengawasan pelaksanaan coklit oleh Bawaslu Sulawesi Selatan:

Jumlah Kepala Keluarga yang Sudah Dicoklit tetapi Tidak Ditempel Stiker: 232
Jumlah Pantarlih Terdaftar sebagai Anggota Parpol: 31
Jumlah Kepala Keluarga yang Belum Dicoklit tetapi Ditempel Stiker: 29
Jumlah Pantarlih yang Tidak Mencoklit Secara Langsung: 4
Jumlah Pantarlih yang Melimpahkan Tugasnya kepada Orang Lain: 4
Jumlah Pantarlih yang Tidak Mempunyai SK: 0
Total uji petik yang dilakukan adalah 682.569.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Pengawasan Partisipatif Perempuan

Temuan-temuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih, serta mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pemilihan di masa mendatang.

Penulis : Wahyuddin
Komentar