Rabu, 14 September 2022 18:16

Bawaslu Sulsel Terima Gugatan Soal Dugaan Pelanggaran Vermin di KPU Selayar

Sidang pendahuluan gugatan Bawaslu Selayar ke KPU Selayar perihal dugaan pelanggaran verifikasi administrasi yang ditetapkan KPU Selayar, di Bawaslu Sulsel, pada Rabu (14/9/2022). (Foto: ABATANEWS/Cinno)
Sidang pendahuluan gugatan Bawaslu Selayar ke KPU Selayar perihal dugaan pelanggaran verifikasi administrasi yang ditetapkan KPU Selayar, di Bawaslu Sulsel, pada Rabu (14/9/2022). (Foto: ABATANEWS/Cinno)

ABATANEWS, JAKARTABawaslu Sulsel menerima ajuan gugatan yang dilayangkan oleh Bawaslu Selayar ke KPU Selayar, perihal dugaan pelanggaran prosedur pada proses verifikasi adminstrasi calon anggota partai peserta Pemilu 2024.

Sidang pendahuluan yang digelar di kantor Bawaslu Sulsel, pada Rabu (14/9/2022) dihadiri langsung oleh 3 Komisioner Bawaslu Selayar sebagai pihak pelapor.

Berdasarkan putusannya, sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (16/9/2022) dengan menghadirkan Komisioner KPU Selayar selalu pihak terlapor.

Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK

Ketua Bawaslu Selayar, Suharno, saat diwawancarai usai persidangan, menjelaskan, KPU diduga melakukan pelanggaran atas aturan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Suharno menjelaskan, pada 5 September lalu, KPU Selayar melakukan verifikasi administrasi kepada dua orang yang ditengarai berstatus anggota partai ganda, dengan melakukan video call.

“Kalau mengacu pada PKPU No 4 Tahun 2022 pasal 39, secara jelas, orang yang ingin diverifikasi administrasi harus dihadirkan ke Kantor KPU untuk dilakukan verifikasi secara langsung,” kata Suharno.

Baca Juga : Bawaslu Surati KPU untuk Patuhi Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada Serentak

Sedangkan, katanya, KPU Selayar hanya melakukan verifkasi secara daring atau video call. Dan hal itu, kata Suharno, tidak ada dasarnya dalam regulasi.

Sebelum mengajukan gugatan, Suharno mengaku, telah melayangkan saran perbaikan kepada KPU Selayar untuk dilakukan verifikasi administrasi ulang, dengan menjalankan prosedur yang telah diatur.

“Dan sesuai mekanismenya, bila saran perbaikan tidak diindahkan, kami jadikan temuan sebagai dugaan tindakan pelanggaran dan dilaporkan ke Bawaslu Sulsel,” katanya.

Penulis : Sutrisno
Komentar