ABATANEWS, MAKASSAR — Bawaslu Sulsel menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Sulsel dalam proses verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.
Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf menjelaskan, pihaknya akan mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran pada Jumat (23/12/2022) mendatang.
Azry juga menyatakan, bila keputusan Bawaslu Sulsel untuk melaksanakan sidang merujuk hasil rapat pleno yang dilakukan pada Rabu (21/12/2022), atas laporan yang dimasukkan oleh Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel pada Senin (19/12/2022) lalu.
Baca Juga : Ada 225 Kasus Pelanggaran di Sulsel, Bawaslu: 201 Soal Netralitas dan 11 Kasus Politik Uang
“Tadi kami sudah melakukan rapat pleno dan kami secara kolektif kolegial memutuskan bahwa laporan tersebut kami tindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran dan administrasi,” ungkap Azry saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sebelumnya, Koalisi OMS melaporkan KPU Sulsel ke Bawaslu Sulsel, khususnya terkait rapat pleno hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Sulsel di Hotel Mercure Makassar pada 10 Desember 2022 lalu.
Azry juga berharap, dalam sidang perdana nantinya, KPU Sulsel sebagai pihak terlapor bisa langsung memberikan tanggapannya. Apalagi, kata Azry, Bawaslu Sulsel juga telah melayangkan surat sidang ke KPU Sulsel.
Baca Juga : KPU Sulsel Kampanye Tolak Politik Uang di UIM
“Yang dilaporkan KPU secara kelembagaan. Kalau kita melihat laporan dari pelapor itu kita sudah masuk persoalan adanya pelanggaran kode etik tetapi secara umum ada berkaitan dengan tata cara dan mekanisme,” jelas Azry.
“Berkaitan dengan etik, tentunya kita akan melihat fakta-fakta persidangan. Jadi kalau memang ada pelanggaran etik perilaku yang dilakukan atau tidak nanti kita lihat,” pungkasnya.