Kamis, 03 Oktober 2024 22:02

Bawaslu Sulsel Panggil Saksi yang Diduga Kampanyekan Kandidat Pilgub Bersama ASN Pemprov

Bawaslu Sulsel Panggil Saksi yang Diduga Kampanyekan Kandidat Pilgub Bersama ASN Pemprov

ABATANEWS, MAKASSAR – Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas tiga ASN Pemprov Sulsel kian menarik perhatian publik. Bawaslu Sulsel, melalui Sentra Gakkumdu, baru-baru ini memeriksa seorang saksi penting berinisial AI. AI diduga terlibat dalam insiden foto viral ASN yang memegang atribut pasangan calon gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Dalam keterangan persnya, Rahmat Hidayat, penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, menjelaskan bahwa AI dihadirkan sebagai saksi atas permintaan dari ketiga ASN terlapor. “Untuk sementara, peran saksi ini adalah bagian dari tim sukses atau relawan salah satu pasangan calon,” ungkap Rahmat di kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (3/10/2024).

Namun, kasus ini semakin rumit setelah Ketua UPT Samsat Makassar, Yarham Yasmin, mengklaim tidak mengenal AI. Menurut Yarham, AI datang ke kantornya sebagai pengunjung yang tiba-tiba mendistribusikan atribut pasangan Sudirman-Fatma. Yarham bahkan merasa dipaksa berfoto oleh AI.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Petakan TPS Rawan Jelang Pencoblosan, Ingatkan KPU Agar Melakukan Mitigasi

Meski demikian, Rahmat Hidayat menegaskan bahwa tidak ada hubungan pribadi antara AI dan para ASN terlapor. Mereka hanya mengenal satu sama lain sebagai alumni sekolah kedinasan yang sama. “Hubungan mereka hanya sebatas satu institusi pendidikan, tapi tidak kenal secara personal,” jelas Rahmat.

Lebih jauh, Rahmat menambahkan bahwa identitas AI, yang diketahui sebagai Andi Irsan, belum tercatat sebagai anggota tim pemenangan resmi berdasarkan penelusuran di laman KPU Sulsel. Meski begitu, pihak Bawaslu masih menunggu bukti lebih lanjut, termasuk apakah AI memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai bagian dari tim kampanye.

Apabila terbukti terlibat dalam kampanye, ketiga ASN tersebut terancam hukuman pidana pemilu maksimal satu tahun penjara sesuai Pasal 494 Jo Pasal 280 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan akhir dari Bawaslu mengenai status kasus ini diperkirakan akan diumumkan pada Sabtu mendatang.

Penulis : Azwar
Komentar