ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mulai melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai keterlibatan ASN dalam dinamika politik menjelang pemilihan.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan proses penelusuran.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Sejauh Ini Ada 11 TPS yang PSU di 8 Daerah
“Pukul 9 pagi tadi, kami menerima laporan dari seorang warga terkait konten yang beredar beberapa hari terakhir,” ujar Alamsyah di Kantor Bawaslu Sulsel, pada Senin (30/9/2024).
Dalam proses awal, tim Bawaslu akan mengumpulkan bukti dan menilai apakah kasus ini memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Alamsyah menyatakan bahwa pihaknya memiliki waktu dua hari untuk meneliti lebih lanjut laporan ini.
“Kami akan memproses laporan dalam 2×24 jam untuk menentukan apakah memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Kepala Daerah Tidak Mutasi ASN Setelah Pilkada, Ada Ancaman Pidana
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Bawaslu akan memutuskan langkah selanjutnya dalam rapat pleno di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Penelusuran ini akan menentukan apakah kasus ini masuk dalam ranah pidana pemilu atau tidak,” tambah Alamsyah.
Sebelumnya, beredar di media sosial foto 3 orang ASN lingkup Pemprov Sulsel yang diduga mengampanyekan salah satu kandidat di Pilgub Sulsel 2024.
Baca Juga : Bawaslu RI Catat Sulsel Masuk Kategori Provinsi Teraman Kedua Pilkada Serentak
Dalam foto tersebut, mereka yang diduga ASN mengangkat simbol jari yang merujuk pada salah satu paslon. Terdapat pula dalam gambar semacam atribut kampanye paslon yang dimaksud.