ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang kepala daerah melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menegaskan larangan mutasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas birokrasi. Serta, memastikan netralitas ASN dalam proses transisi pemerintahan.
“Larangan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan dapat dikenakan sanksi tegas. Sehingga, penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan, terutama ASN, dilarang selama enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada, kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri,” jelas Mardiana, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga : Bawaslu Terima 1.500 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024
Ia menjelaskan, beberapa kepala daerah kerap tergoda untuk melakukan mutasi atau penggantian pejabat pasca Pilkada demi kepentingan politik tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, kepala daerah dapat dikenai sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda hingga enam juta rupiah.
Oleh itu, Bawaslu Sulsel mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan ini. Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas mutasi jabatan ASN di seluruh wilayah Sulsel.
“Kami juga meminta masyarakat dan ASN untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” imbuhnya.