ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II.
Dalam rapat Pleno I Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tingkat Provinsi yang digelar di Aula Kantor KPU Sulsel, Jumat (12/12/2025), Bawaslu Sulsel menyoroti kinerja KPU Sulsel.
Pasalnya, Bawaslu menilai KPU tidak menunjukkan keseriusan maksimal dalam proses pemutakhiran data, yang merupakan kunci integritas Pemilu.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Arah Pendidikan Pengawas Partisipatif Daring 2025
Koordinator Pencegahan Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menjelaskan, sejumlah temuan krusial hasil pengawasan. Ia menyoroti masalah distribusi surat pemberitahuan di Ibu kota provinsi.
“Di KPU Kota Makassar, kami menemukan ada 73.416 data pemilih yang tidak terdistribusi karena pemilihnya tidak dikenal. Makassar hanya contoh, bahwa betapa pentingnya akurasi data pemilih. Jika Data Pemilih akurat dan mutakhir, maka kualitas pemilu kita semakin baik,” ungkap Saiful Jihad.
Ia juga menuntut klarifikasi data di tingkat kabupaten. Misalnya, data pemilih baru dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di Bulukumba pada Triwulan II tahun 2025 perlu dipastikan lebih lanjut.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Imbau KPU Tindak Lanjuti Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU kata dia, mestinya memastikan jumlah pemilih baru atau TMS dan tidak langsung menerima jumlah data begitu saja. Mesti ada proses verifikasi dalam bentuk Coklit, meski terbatas.
Saiful Jihad juga memberikan catatan teknis dan administrasi yang harus segera diperbaiki. Diantaranya, aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan Bawaslu perlu diberi ruang viewer bagi Bawaslu yang lebih memadai.
“Sehingga bisa sama-sama melakukan pengawasan dan memastikan akurasi data yang ada. Kemudian data TMS meninggal dunia, meskipun turunan dari KPU RI, perlu dilengkapi bukti dukung Surat Kematian untuk menjamin keabsahan,” ujar Saiful.
Baca Juga : Komisioner Bawaslu Sulsel Tekankan Pentingnya Kehati-hatian dalam Menjalankan Tugas Kehumasan
Bukti dukung yang dimaksud bagi yang meninggal (TMS) atau bentuk TMS lain perlu. Demikian pula dengan yang disebut pemilih baru.
“Karena faktanya, beberapa data yang sempat diperoleh Bawaslu yang dikategorikan meninggal dari data di Sidalih, ternyata masih hidup, atau sebaliknya, disebut hidup, ternyata sudah meninggal. Sayang KPU tidak lebih proaktif, lebih banyak menunggu (passif) menyikapi data yang masuk,” jelasnya.
Terkait penambahan jumlah pemilih baru dari triwulan sebelumnya ke triwulan berjalan, serta penurunan jumlah pemilih di beberapa KPU Kabupaten/Kota, perlu dipastikan lebih lanjut sumber datanya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Penguatan Demokrasi Lewat Pembelajaran Daring P2P
“Beberapa data menarik kalau mau mencermati pergeseran angka data pemilih yang diperoleh pada pelaksanaan PDPB yang bisa dipandang anomali, jika KPU mau cermati, misalnya kenaikan angka dari triwulan III ke Triwulan IV di Maros, lebih 12 ribu. Atau di Makassar triwulan II ke Triwulan III, ada 34 ribu lebih,” imbuh Saiful.
Begitu pula di benerapa kabupaten triwulan II ke Triwulan III, justru ada penurunan, data ini mestinya dilihat dan dianalisis, dari mana tambahan jumlah pemilih dalam rentang waktu 3 bulan ada penambahan 34 ribu lebih di Makassar, dan seterusnya,” imbuhnya lagi.
Kemudian, data pemilih disabilitas disoroti karena dianggap belum tercover secara optimal dalam pelaksanaan PDPB kali ini. Saiful lalu mempertenyakan apakah data disabilitas dianggap tidak penting.
Baca Juga : Pegiat Pemilu Tekankan Pengawasan Partisipatif sebagai Gerakan Sosial, Bukan Sekadar Tugas Lembaga
“Saya kira sangat penting, dan mestinya menjadi atensi bersama dalam menghadirkan Pemilu yang inklusif ramah disabilitas,” kata Saiful.
Lalu, catatan Bawaslu terkait pencocokan terbatas (Coktas) perlu dimaksimalkan. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan bukan hanya yang kategori TMS, juga yang masuk pemilih baru.
“Karena mesti dipastikan akurasi data sesuai dengan semangat KPU mesti de Jure, karena fakta dilapangan, ada yang disebut TMS, ternyata masih ada dan masih hidup, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), ternyata sudah meninggal, dan seterusnya,” urainya.
Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Tegaskan Pentingnya Penguatan Kelembagaan yang Responsif
Saiful juga memberikan penegasan kepada jajaran di tingkat kabupaten agar tidak mengambil alih fungsi sebagai petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, peran Bawaslu seharusnya berfokus pada pengawasan, bukan pada pelaksanaan teknis pemutakhiran data. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu hanya bertugas melakukan uji petik terhadap data pemilih yang ada.
“Bawaslu yang lakukan Uji petik, data ini disampaikan ke KPU. Jika memenuhi standar elemen data yang dipersyaratkan KPU, maka diterima. Jika tidak, maka diabaikan,” jelasnya.
Baca Juga : Mantan Anggota KPU Sulsel Nusra Azis Meninggal Dunia
Penegasan ini penting mengingat tugas Pemutakhiran dan Pemeliharaan Data Pemilih secara Berkelanjutan (PDPB) merupakan tugas yang secara tegas diamanahkan kepada KPU.
“Padahal tugas Pemutakhiran dan Pemeliharaan Data Pemilih secara Berkelanjutan itu tugas KPU yang diamanahkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 14,” jelas Saiful.
Secara teknis, proses pemutakhiran data tersebut harus dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. “Teknisnya dilakukan dengan mengacu pada PKPU 1 Tahun 2025,” pungkasnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Gas Kolaborasi Gakkumdu, Siapkan Regulasi Pemilu Lebih Kuat
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menekankan bahwa PDPB adalah jantung integritas Pemilu. “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah jantung integritas Pemilu. Tanpa data yang bersih dan akurat, demokrasi kehilangan pijakannya,” tegas Andarias Duma.
Ia juga menyampaikan dua catatan penting: KPU Kabupaten/Kota didorong untuk melakukan inovasi tersendiri dalam pelaksanaan PDPB, serta koordinasi antara KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan dan diperbaiki.
Kritik dan catatan dari Bawaslu ini diharapkan menjadi masukan penting bagi KPU Sulsel dan jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk segera melakukan perbaikan demi menjamin akurasi dan integritas data pemilih menjelang pelaksanaan Pemilu berikutnya.