Kamis, 29 Agustus 2024 16:04

Bawaslu Sulsel Ingatkan Calon dan Peserta Pemilu Terkait Syarat Pencalonan

Bawaslu Sulsel Ingatkan Calon dan Peserta Pemilu Terkait Syarat Pencalonan

ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kepada para calon dan peserta Pemilihan Serentak terkait pemenuhan sejumlah syarat pencalonan.

Baik itu untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan untuk memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga integritas dan kualitas Pemilu 2024.

Baca Juga : Pilkada Makassar Paling Aman, Rudianto Lallo Sebut Kapolres Ngajib Berhasil Bangun Kepercayaan Publik

Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Alamsyah, menegaskan bahwa seluruh calon yang akan maju dalam kontestasi politik tersebut wajib memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024.

“Kami mengimbau kepada seluruh calon dan peserta pemilihan untuk cermat dan teliti dalam memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam PKPU. Ini penting demi kelancaran dan kesuksesan proses demokrasi di Sulawesi Selatan,” kata Alamsyah, Kamis (29/8/2024).

Dalam PKPU 8 Tahun 2024 mengatur berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, termasuk persyaratan administratif, kesehatan, serta dukungan partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Sejauh Ini Ada 11 TPS yang PSU di 8 Daerah

Bawaslu Sulsel menekankan pentingnya mematuhi setiap persyaratan tersebut agar tidak ada calon yang didiskualifikasi atau gugur dalam proses pencalonan.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga mengingatkan kepada tim sukses dan partai pengusung untuk memastikan bahwa setiap dokumen dan berkas pencalonan disiapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.

“Bawaslu terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencalonan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan peserta pemilihan dan mengganggu jalannya proses demokrasi,” jelas Alamsyah.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Kepala Daerah Tidak Mutasi ASN Setelah Pilkada, Ada Ancaman Pidana

Bawaslu Sulsel berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak 2024 dapat bekerja sama dan berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.

Pihak Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran terkait syarat pencalonan.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Selatan pada tahun 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai, dengan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.

Penulis : Sutrisno
Komentar