ABATANEWS, MAKASSAR — Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang administrasi perdana terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di rekapitulasi provinsi dengan nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/III/2024 dengan agenda mendengarkan pokok laporan pelapor. Sidang tersebut dilaporkan oleh Indra Jaya beserta Imran Eka Saputra, sedangkan terlapor yakni Ketua beserta Anggota KPUD Kabupaten Bone dan KPUD Kabupaten Bulukumba.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel DR Abdul Malik selaku Ketua Majelis Sidang mengatakan sidang ini merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum di Sulawesi Selatan.
“Agenda hari ini adalah mendengar jawaban terlapor (KPU). Bawaslu Sulsel telah memeriksa berbagai dokumen dan data terkait rekapitulasi hasil pemilihan umum di tingkat provinsi. Tujuannya untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan, serta menjamin keabsahan dan keakuratan hasil pemilihan,” ungkap DR Abdul Malik usai sidang, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Sejauh Ini Ada 11 TPS yang PSU di 8 Daerah
Pada sidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan pokok laporan pelapor, pihak Bawaslu telah pemeriksaan dokumen, klarifikasi atas potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian data, dan penyelesaian sengketa atau masalah yang mungkin muncul selama proses rekapitulasi.
“Tadi kita sudah mendengar jawaban dari terlapor. Hasil dari sidang ini akan menjadi dasar bagi Bawaslu Sulsel dalam mengambil keputusan atau tindakan lebih lanjut terkait dengan pengawasan pemilihan umum di daerah yang dimaksud oleh pelapor,” jelas DR Malik.
Dr Malik juga menambahkan, bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan bagian penting dari upaya untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum. “Dengan adanya sidang administrasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan hasil pemilihan di Sulawesi Selatan,” harapnya.