Jumat, 16 Februari 2024 18:08

Bawaslu Sulsel Catat Pelanggaran Pemilu di Makassar, Ada 35 TPS Surat Suara Tertukar

Ilustrasi Bawaslu RI.
Ilustrasi Bawaslu RI.

ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sejumlah pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Makassar. Bahkan, ditemukan surat suara di puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertukar.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pelanggaran Pemilu di Kota Makassar yang pertama adalah distribusi logistik. Di mana pelanggaran tersebut (distribusi logistik) paling masif terjadi.

“Ini yang paling masif keterlambatan. TPS terlambat logistik. Hanya 4 kecamatan yang terdistribusi logistiknya tepar waktu sehingga bisa dimulai jam 7 tetapi rata-rata. Selain itu dilaksanakan jam 08.00 ke atas bahkan ada jam 9 lewat baru dimulai,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Bekali Humas Bawaslu Kabupaten/Kota Tentang Pemberitaan Pilkada Serentak 2024

Selain distribusi logistik, pelanggaran Pemilu lainnya di Kota Makassar yang dicatat Bawaslu Sulsel yakni surat suara terrukar. Saiful menjelaskan, ada 35 TPS yang tertukar surat suara antar dapil dan sempat digunakan.

“Meski kemudian KPU sempat menyampaikan bahwa surat suara yang digunakan yang tercoblos bukan Dapil disitu itu disahkan masuk suara partai. Tetapi itu jalan keluar yang dipakai dari pada surat suara itu jadi batal,” paparnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel juga mencatat sejumlah daerah berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Diantaranya, Kota Makassar, Palopo, Parepare, Wajo, Pinrang, Pangkep, dan Selayar.

Baca Juga : Temuan Bawaslu: Pinrang Paling Banyak ASN Bandelnya Jelang Pilkada, Siapa Saja?

Khusus Makassar, ada dua TPS yang diidentifikasi kemungkinan bakal menggelar PSU. Alasannya, karena didua TPS yang dimaksud terdapat pemilih yang bukan dari Makassar.

“Kalau potensi untuk PSU di Makassar dari informasi Bawaslu ada 2 TPS yang potensi. Itu diakibatkan ada orang dari luar penduduk Makassar yang kemudian memilih sementara namanya tidak ada di DPT dan DPTB. Dia juga tidak menggunakan form pindah memilih sementara KTP-nya di luar Makassar,” jelas Saiful.

Meski demikian, dirinya tidak menyebut kedua TPS yang kemungkinan bakal menggelar PSU. Namun jika dilaksanakan PSU, akan dijalankan sesuai aturan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Ungkap Hasil Pengawasan Coklit: 31 Pantarlih Terdaftar Parpol dan 232 KK Tak Dapat Stiker

“Aturannya adalah PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara normal dilakukan. Jadi teman-teman Bawaslu di bawah, Panwascam, PTPS menyampaikan ke jajaran KPU kemudian KPU akan menetapkan kapan dilakukan,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar
Berita Terbaru