Rabu, 28 September 2022 22:06

Bawaslu Sulsel Beri Sanksi Tertulis KPU Selayar Kasus Video Call Anggota Parpol

Sidang pendahuluan gugatan Bawaslu Selayar ke KPU Selayar perihal dugaan pelanggaran verifikasi administrasi yang ditetapkan KPU Selayar, di Bawaslu Sulsel, pada Rabu (14/9/2022). (Foto: ABATANEWS/Cinno)
Sidang pendahuluan gugatan Bawaslu Selayar ke KPU Selayar perihal dugaan pelanggaran verifikasi administrasi yang ditetapkan KPU Selayar, di Bawaslu Sulsel, pada Rabu (14/9/2022). (Foto: ABATANEWS/Cinno)

ABATANEWS, MAKASSARBawaslu Sulsel menjatuhkan sanksi teguran secara tertulis kepada KPU Kepulauan Selayar atas pelanggaran administrasi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (28/9/2022).

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumi mengatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran adminisrasi pemilu. “Memberikan teguran tertulis kepada terlapor (KPU),” katanya dalam persidangan.

Dirinya pun meminta kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar agar tidak mengulangi kesalahannya dalam melakukan verifikasi administrasi.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Tekankan Pentingnya Integritas dan Tata Kelola Kelembagaan yang Kuat Hadapi Pilkada 2024

“Kepada terlapor untuk tidak memulai atau melakukan tindakan yang sama, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Meski begitu, pelapor dalam hal ini Bawaslu Selayar dan terlapor diberikan ruang untuk banding. Arumahi meminta, jika tidak menerima putusan tersebut untuk melakukan keberatan tiga hari setelah putusan tersebut dibacakan.

Dalam persidangan Arumahi juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada terlapor, KPU Selayar untuk menghadirkan saksi ahli dan pemberian keterangan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Ingatkan Calon dan Peserta Pemilu Terkait Syarat Pencalonan

“Namun sidang pada 21 September, terlapor tidak menghadirkan saksi ahli dan pemberi keterangan,” jelasnya.

Dalam pokok perkaranya, KPU Selayar melakukan pelanggaran administrasi karena melakukan klarifikasi dengan video call terhadap dua orang kader partai politik yang namanya ganda. Yakni atas nama Sukirman Noer yang namanya tercatat di partai Nasdem dan PDI Perjuangan. Dan Armayana tercatat di PKS ganda dengan PPP.

“Bahwa terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan dalam hal klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang masih belum ditentukan statusnya anggotanya dengan cara melakukan video call oleh terlapor (KPU Selayar) bertentangan dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 pertarungan KPU nomor 4 tahun 2022,” tambah Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf dalam persidangan.

Penulis : Sutrisno
Komentar