ABATANEWS, MAKASSAR — Bawaslu Sulsel menjatuhkan sanksi teguran secara tertulis kepada KPU Kepulauan Selayar atas pelanggaran administrasi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (28/9/2022).
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumi mengatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran adminisrasi pemilu. “Memberikan teguran tertulis kepada terlapor (KPU),” katanya dalam persidangan.
Dirinya pun meminta kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar agar tidak mengulangi kesalahannya dalam melakukan verifikasi administrasi.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Sejauh Ini Ada 11 TPS yang PSU di 8 Daerah
“Kepada terlapor untuk tidak memulai atau melakukan tindakan yang sama, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Meski begitu, pelapor dalam hal ini Bawaslu Selayar dan terlapor diberikan ruang untuk banding. Arumahi meminta, jika tidak menerima putusan tersebut untuk melakukan keberatan tiga hari setelah putusan tersebut dibacakan.
Dalam persidangan Arumahi juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada terlapor, KPU Selayar untuk menghadirkan saksi ahli dan pemberian keterangan.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Kepala Daerah Tidak Mutasi ASN Setelah Pilkada, Ada Ancaman Pidana
“Namun sidang pada 21 September, terlapor tidak menghadirkan saksi ahli dan pemberi keterangan,” jelasnya.
Dalam pokok perkaranya, KPU Selayar melakukan pelanggaran administrasi karena melakukan klarifikasi dengan video call terhadap dua orang kader partai politik yang namanya ganda. Yakni atas nama Sukirman Noer yang namanya tercatat di partai Nasdem dan PDI Perjuangan. Dan Armayana tercatat di PKS ganda dengan PPP.
“Bahwa terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan dalam hal klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang masih belum ditentukan statusnya anggotanya dengan cara melakukan video call oleh terlapor (KPU Selayar) bertentangan dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 pertarungan KPU nomor 4 tahun 2022,” tambah Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf dalam persidangan.