ABATANEWS, MAKASSAR – Sebanyak 23 orang telah menyatakan namanya dicatut oleh partai politik, per Selasa (16/8/2022). Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
“Hingga sore ini, sejak posko pengaduan masyarakat terkait dengan keanggotaan Parpol dalam Sipol, telah ada 23 aduan yang masuk,” kata Saiful dalam keterangan tertulisnya yang dikutip.
Seperti diketahui, Bawaslu se-Indonesia memang membuka posko aduan sejak 12 Agustus lalu. Aduan itu ditujukan kepada masyarakat yang merasa tidak pernah tercatat sebagai anggota partai politik, namun NIK-nya terdaftar di SIPOL sebagai anggota parpol.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Petakan TPS Rawan Jelang Pencoblosan, Ingatkan KPU Agar Melakukan Mitigasi
“Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta yang bersangkutan untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu,” katanya.
Hanya saja, Saiful tak merinci, di parpol dan daerah mana pengadu tercatat sebagai anggota parpol. Informasi ini, lanjut Saiful, hanya akan diteruskan ke KPU dan Bawaslu kabupaten/kota, KPU dan Bawaslu Provinsi, hingga pusat.
“Pengaduan ini masuk ke Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mengecek NIK mereka di aplikasi yang disiapkan,” ucapnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Penggiat Media Sosial Turut Awasi Pilkada Serentak
Seperti diketahui, untuk masyarakat yang ingin mengecek apakah tercatat sebagai anggota parpol atau tidak, bisa mengakses langsung situs ini.