Minggu, 11 Juni 2023 15:24

Bawaslu Sidrap, Perkuat Strategis Pengawasan Validasi Data Pemilih

Bawaslu Sidrap, Perkuat Strategis Pengawasan Validasi Data Pemilih

ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum- Salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu, adalan proses pemutahiran data Pemilih. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sidrap melakukan evaluasi dan mengidentifikasi mitigas risiko terkait data penduduk dalam daftar pemilih.

Brainstorming dan memperkuat strategis pengawasan yang dihadiri Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Mardiana Rusli dan staf Pengawasan M Haekal Ashri, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sidrap dan 227 anggota Panwascam serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Sabtu-Minggu, (10-11) Juni di Puncak Bila, Kecamatan Bila, Sidrap.

Hasil diskusi dan pemaparan yang berkembang dalam forum, beberapa kerentanan terkait regulasi dan kapasitas menjadi kendala utama dalam pemutahiran data pemilih. Pemilih bersyarat belum terdata, pemilih yang tidak bersyarat masih ada dalam DPSHP, data kependudukan pemilih tidak lengkap, data disabilitas belum terklasiifikasi dalam pencatatan, akses terbatas memperoleh layanan KTP e seperti warga binaan dan rumah tahanan, warga disabilitas dan komunitas adat.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Tekankan Pentingnya Integritas dan Tata Kelola Kelembagaan yang Kuat Hadapi Pilkada 2024

“Hasil penyisiran partoli pengawasan 138 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena pindah domisili, ganda nama dan NIK,bukan warga setempat. Selain itu ada beberapa warga tidak terdaftar dalam cek DPT online,” ungkap Andi Saiful Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan hubungan Antar Lembaga.

Dalam tahapan pemutahiran data menju daftar pemilih, Bawaslu Sidrap telah melakukan saran perbaikan dalam rekapitulasi berjenjang. Meski pleno DPSH telah selesai, Panwascam dan PKD dalam patroli pengawasan masih melakukan penyisiran warga yang bersyarat dan tidak bersyarat untuk menjadi pemilih.

Strategi pengendalian pengawasan, selain patroli juga akan bekerjasama dengan dinas kependudukan terkait pemilih bersyarat Non KTP e, dinas pendidikan dan sekolah terkait pemilih potensial, RT/RW dalam rangka cros cek data dan perhimpunan komunitas disabilitas.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Ingatkan Calon dan Peserta Pemilu Terkait Syarat Pencalonan

“Komperhensif, akurasi dan kemutahiran data menjadi prinsip dalam menyusun daftar pemilih. Maka hadirnya Bawaslu, Panwascam dan PKD memastikan proses berjalan sesuai prinsipnya. Karenanya tugas kita memverifikasi hasil yang telah diverfikasi oleh KPU, PPK dan PPS sesuai prosedural dan regulasi yang mengatur,“ ujar Ana Rusli.

Meski terkendala akses data, Panwascam dan PKD sebagai ujung tombak pengawasan hendaknya melakukan kerja-kerja strategis selain uji petik juga mendatangi komunitas-komunitas penduduk potensial pemilih. Misalnya, kata mantan anggota KPU Prov Sulsel juga jurnalis, perhatian kita juga berfokus pada pemilih kelompok rentan, pemilih disabilitas, lansia dan masyarakat adat.

Di Sidrap, komunitas Tolotang masih menganut aliran kepercayaan leluhur suku Bugis, berpotensi tidak terdata dikarenakan adminitrasi kependudukan belum semuanya ber KTPe. Sebelumnya, hasil patroli pengawasan di tanah adat Tanah Towa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, misalnya ditemukan ada warga Kajang, Hapo usia 73 tidak terdaftar dalam DPSHP. Belum lagi 16 data warga Kajang tidak masuk dalam DPSHP tapi bersyarat dan memiliki KTP-e.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Pengawasan Partisipatif Perempuan

Dari sisi akurasi pemutahiran data menjadi sangat penting untuk menentukan tingkat partisipasi warga dan menentukan jumlah surat suara logistik di TPS.

Penulis : Azwar
Komentar