Minggu, 20 April 2025 12:19

Bawaslu Sebut Pilkada Hasil PSU Bisa Dibawa ke MK Lagi

Ilustrasi Bawaslu RI.
Ilustrasi Bawaslu RI.

ABATANEWS, PASAMAN — Pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di delapan daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi menjadi bahan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa hasil pengawasan di lapangan menunjukkan masih adanya celah bagi para kandidat untuk menggugat hasil PSU. Dalam tinjauan di berbagai daerah, termasuk saat kunjungan ke Pasaman, Sumatera Barat, Bagja mengungkapkan beberapa temuan yang masih dalam proses penanganan.

“Dari delapan daerah, ada satu daerah yang tadi disebutkan, yang Serang itu terkait politik uang. Masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam proses juga,” ujar Bagja, Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga : Senin Depan, Kemendagri dan DPR Akan Rapat Bahas PSU Pilkada 2024

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan di daerah lain seperti Banjarbaru, Tasikmalaya, dan Parigi Moutong masih berlangsung. Meski belum ada keputusan final, indikasi pelanggaran yang muncul membuka ruang bagi munculnya gugatan sengketa hasil.

“Semoga tidak. Tapi bisa, bisa jadi. Jadi kemungkinan itu tetap ada ya. Dan digunakan juga hal seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” lanjutnya.

Delapan wilayah yang menjalani PSU pada hari Sabtu (19/4/2025) meliputi Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), serta Pilkada di Tasikmalaya (Jawa Barat), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Bengkulu Selatan (Bengkulu).

Penulis : Wahyuddin
Komentar