ABATANEWS, SURABAYA — Bawaslu Surabaya menyebar pesan SMS resmi ke warga. Isinya, soal larangan kegiatan yang akan dilakukan oleh Anies Baswedan di Masjid Al Akbar, Surabaya, pada 13 Maret 2023.
“Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu,” bunyi pesan Bawaslu tersebut yang disebar ke warga pada Jumat (17/3/2023) siang.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan ada pesan singkat yang disebar ke sejumlah nomor mengenai larangan aktivitas politik di tempat ibadah.
Baca Juga : MPR RI Akan Hubungi Anies dan Ganjar untuk Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Menurut Agil, sesuai PKPU 3 tahun 2022, tahapan kampanye baru dimulai November 2023 mendatang. Dan tempat ibadah termasuk lokasi yang dilarang.
“Kami sampaikan kalau tempat ibadah, pendidikan, Ini kan tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye,” kata Agil.
Agil menyatakan acara Anies di Surabaya boleh digelar sepanjang tidak melanggar UU Pemilu. Salah satunya tidak melakukan sosialisasi di masjid atau tempat pendidikan.
Baca Juga : PDIP Akan Umumkan Duet Anies-Rano di Pilgub Jakarta Siang Ini
Saat ini, Bawaslu Surabaya juga tengah mendalami apakah ada kegiatan politik atau tidak saat Anies Baswedan menjalani ibadah Salat Jumat di Masjid Al Akbar.
“Kalau Pak Anies belum menyampaikan ajakan memilih dia, berarti belum melanggar. Kami pastikan dulu orasinya ada ajakan memilih dia, kalau belum berarti tidak memenuhi unsur kampanye,” sambungnya.
Diketahui, Anies punya sejumlah agenda di Jawa Timur sejak Jumat (17/3/2023). Salah satunya, akan berceramah di Masjid Al Akbar.