ABATANEWS, PANGKEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengumumkan penundaan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkep Ichlas saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara, tingkat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang digelar di Rans Café, Jl. Terminal Baru, Bungoro (Sabtu, 10/08/2024).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkep Samsir Salam, mengungkapkan bahwa penundaan tersebut merupakan buntut dari adanya permasalahan yang ditemukan jajarannya di tingkat Kecamatan.
Baca Juga : Tak Mau Kecolongan, Bawaslu Pangkep Tongkrongi Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
“Setelah menyampaikan beberapa permasalahan dari Panwaslu Kecamatan, mulai dari Panwaslu Kecamatan Labakkang yang mengusulkan TPS, dikarenakan ada pemilih yang jauh dari TPSnya, sampai pada tingkat komunikasi Panwaslu Kecamatan Liukang Tangaya, agar menghadirkan peserta Pleno yaitu PPS, kemudian tidak dapat dihadirkan,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pangkep.
Karena kejadian itu, kemudian menjadi pertimbangan bagi Bawaslu, untuk merekomendasikan penundaan penetapan DPS di Kabupaten Pangkep.
“Berangkat dari situ, akhirnya Bawaslu Kabupaten Pangkep meminta untuk melakukan penundaan setelah semua masalah diselesaikan di tingkat Kecamatan masing – masing,” tambahnya.
Baca Juga : Logistik Pemilu di Pangkep Sudah Siap Dikirim Hingga ke Pulau Terluar
Sebagai informasi, rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Pangkep tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkep, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkep, Forkopimda, Perwakilan dari Rutan Pangkep, PPK dan jajaran Sekretariat KPU.