Minggu, 03 Desember 2023 16:16

Bawaslu Luncurkan 3 Saluran Aduan Masyarakat untuk Lawan Hoaks di Pemilu 2024

Ilustrasi hoaks
Ilustrasi hoaks

ABATANEWS, JAKARTA — Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksaan Pemilu 2024, Bawaslu meluncurkan tiga situs aduan hoaks Pemilu sebagai upaya debunking untuk melindungi masyarakat dari serangan disinformasi.

Pertama yaitu saluran hotline aduan hoaks. Masyarakat bisa langsung melaporkan konten hoaks tentang Pemilu 2024 ke nomor telepon yang disediakan Bawaslu.

“Saluran pertama adalah hotline aduan hoaks di internet, baik website/laman maupun media sosial, dengan nomor 08119810123,” ucap Lolly Suhenty selaku Anggota Bawaslu RI, dikutip dari bawaslu.go.id, Minggu (3/12/2023).

Baca Juga : Bawaslu Maros Keluarkan 208 Saran Perbaikan Selama Masa Pencoklitan Pilkada 2024

Selain menyediakan saluran hotline, masyarakat juga dapat melaporkan konten hoaks Pemilu 2024 melalui email medsos@bawaslu.go.id.

Ketiga yaitu melalui posko aduan. Masyarakat dapat langsung melaporkan konten hoaks ke kantor pengawas Pemilu di seluruh tingkatan.

Peluncuran ketiga saluran ini merupakan langkah Bawaslu untuk memperkokoh dua saluran aduan yang telah ada sebelumnya, yaitu saluran media sosial resmi milik Bawaslu dan di situs https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan.

Baca Juga : Besok, KPU Sumatera Barat Akan Gelar PSU untuk DPD RI

“Khusus laporan dugaan pelanggaran pemilu, salurannya tetap melalui mekanisme temuan dan laporan sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum,” jelas Lolly.

Bawaslu secara bijak menanggapi laporan konten hoaks Pemilu yang dilayangkan oleh masyarakat. Laporan yang diterima tidak sembarangan untuk langsung dieksekusi tanpa proses pengkajian.

Setelah menerima aduan hoaks Pemilu, Bawaslu melakukan kajian dugaan pelanggaran Pemilu dan pelanggaran hukum lainnya. Jika hasil tinjaun tersebut melanggar Undang-undang ITE, jajaran pengawas Pemilu akan berkoordirasi dengan tim pengawasan konten internet di Bawaslu.

Baca Juga : Dipecat dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari: Terimakasih Telah Bebaskan Saya 

Setelah itu, Bawaslu mengusulkan kepada Kementerian Kominfo untuk mengeksekusi pemutusan akses dan penghapusan konten yang dinilai mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.

“Secara umum, strategi pengawasan hoaks terdiri dari patroli pengawasan siber (bekerja sama dengan Kemenkominfo), pemantauan pemberitaan baik melalui portal Intelligent Media Monitoring maupun media lainnya, dan kerja sama dengan koalisi masyarakat sipil,” tambah Lolly.

Bawaslu mengajak, seluruh lapisan masyarakat dalam melawan hoaks dengan melaporkan disinformasi yang melanggar UU ITE ke situs yang telah disediakan oleh Bawaslu. Bawaslu berharap Pemilu 2024 berjalan dengan jujur, adil, demokratis, damai, dan jauh dari kesesatan informasi.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terbaru