Kamis, 04 Januari 2024 18:09

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Hukum Buntut Bagi-bagi Susu

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Hukum Buntut Bagi-bagi Susu 

ABATANEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat mengeluarkan putusan bahwa Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum. Itu, setelah pasangan Prabowo Subianto yang maju di Pilpres 2024 melakukan bagi-bagi susu di lokasi car free day (CFD) di Jakarta.

Bawaslu Jakpus menilai, aktivitas yang dilakukan putra sulung presiden Joko Widodo itu melanggar peraturan gubernur. Yang mana kala itu, Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) pada Minggu 3 Desember 2023 melakukan bagi-bagi susu.

Adapun yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Surat hasil kajian temuan tersebut ditandangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

Baca Juga : Usung Konsep Pasar Tradisional Modern, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Rakyat Butta Salewangang di Maros

Bawaslu Jakpus juga mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta. Yakni berbunyi merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023.

“Tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” tulis hasil kajian tersebut dilansir Kamis (4/1/2024).

Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Pasalnya, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.

Baca Juga : Perkuat Toleransi Beragama, Wapres Gibran Resmikan Penutupan Sidang Raya Ke-18 PGI di Toraja

Apalagi, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta. Sehingga, akan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar