ABATANEWS, MAKASSAR — KPU Kota Makassar merilis daftar partai politik yang melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Pemilu 2024.
Sampai batas 7 Januari 2024 pukul 23.59 WITA, KPU Kota Makassar hanya 8 parpol yang telah melakukan submit di aplikasi SIKADEKA dari 17 parpol. Terkecuali Partai Garuda yang memang tak melaporkan apapun ke KPU Kota Makassar.
“Pelaporan awal dana kampanye oleh para peserta Pemilu 2024 ini, bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu, melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu. Begitupun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik,” kata Ketua KPU Makassar, Hambalie, dalam keterangan pers, pada Senin (8/1/2024).
Baca Juga : Logistik Pilkada Serentak di Makassar Telah 100 Persen
Untuk itu, lanjut Hambalie, laporan tersebut bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar.
Sementara itu, Sri Wahyuningsih, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu, berikut para calon anggota legislatifnya, karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya.
“Untuk itu, kami menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 januari 2024 pukul 23.59 Wita. Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya. Kami telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu ini, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan,” papar Sri.
Baca Juga : Tinjau Gudang KPU, Andi Arwin Azis: Logistik Pilkada Siap Didistribusikan
Selain itu, tambah Sri, setelah pelaporan LADK ini berakhir, 8 partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan dan diberikan waktu sampai tanggal 12 januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan, sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku.
Kedelapan partai politik tersebut diantaranya:
1.) Partai Golkar
2.) Gelora
3.) PKN
4.) Hanura
5.) PAN
6.) PSI
7.) PERINDO
8.) Partai Ummat
9.) Partai Demokrat