ABATANEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka bernama Jerry Gunandar dan Stefanus Richard. Keduanya ditangkap terkait kasus robot trading DNA Pro dengan omzet downline mencapai Rp 330 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tersangka Jerry Gunandar merupakan Founder Tim Octopus. Sementara Stefanus Richard, merupakan Co-Founder Tim Octopus.
“Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” papar Whisnu dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap Tenaga Honorer Penyebar Situs Konten Porno Anak Bawah Umur
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan tindak lanjut penyelidikan. Apalagi, sebelumnya pihak Kepolisian lebih dulu menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Rovvy Setiadi polisi mengejar lokasi persembunyian keduanya. Polisi juga menduga dua tersangka yang baru ditangkap punya omzet downline hingga Rp 330 miliar.
“Omzet downline sebesar USD 22 juta atau sebesar Rp 330.000.000.000 (Rp 330 miliar),” ungkapnya.
Baca Juga : Komedian Tessy Datangi Bareskrim, Klarifikasi Bukan Dirinya Sosok T
Kasus DNA Pro tersebut diduga telah merugikan member hingga Rp 97 miliar. Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.