Kamis, 20 Juli 2023 20:01

Bareskrim Polri Sita Aset Net89 Senilai Rp2 T

Bareskrim Polri Sita Aset Net89 Senilai Rp2 T

ABATANEWS, JAKARTA — Aset PT Simbotik Multitalenta Indonesia (SMI) disita Bareskrim Polri. Nilainya mencapai Rp2 triliun.

PT SMI diincar oleh Bareskrim Polri lantaran diduga melakukan penipuan dan investasi bodong lewat robot trading Net89.

“Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hendrawan, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap Tenaga Honorer Penyebar Situs Konten Porno Anak Bawah Umur

Whisnu menuturkan beberapa aset yang telah disita antara lain uang tunai, perhiasan, dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta; uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta; sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.

Selain itu empat unit mobil mewah, BMW, Lexus, Tesla, dan Peugeot dengan total aset senilai Rp7,1 miliar; bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar; hingga aset rumah, tanah dan gedung perkantoran.

Aset-aset ini rinciannya tanah atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar; rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar; kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar.

Baca Juga : Komedian Tessy Datangi Bareskrim, Klarifikasi Bukan Dirinya Sosok T

Selain itu kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 miliar; gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar; mesin maining cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.

Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.Namun satu tersangka, Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga : 50 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang, Dijadikan PSK di Australia

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Penulis : Azwar
Komentar