ABATANEWS, JAKARTA – Konsumen kembali dirugikan oleh praktik nakal produsen minyak goreng. Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam produk MinyaKita, di mana isi minyak goreng dalam kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di label.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyelidikan menemukan adanya pengurangan volume dalam produk MinyaKita dari beberapa produsen.
“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga : Jelang Ramadan, Harga Minyak Goreng dan Gula Mulai Mahal
Lebih lanjut, ia mengungkapkan hasil pengukuran menunjukkan bahwa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml.
“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” sambungnya.
Tiga produsen yang teridentifikasi dalam dugaan kecurangan ini adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang).
Baca Juga : Harga Minyak Goreng Naik Jadi Rp15.700, Pemerintah Janji ‘Keuntungan’ Buat Pengusaha
Menindaklanjuti temuan ini, Bareskrim telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Helfi.