ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar kembali melakukan pengawasan dengan turun ke lapangan.
Kali ini, DPM PTSP Makassar melakukan pengawasan bersama Dinas Perdagangan Makassar, pada Selasa (6/8/2024).
Pengawasan yang dilakukan kedua instansi yakni dengan melakukan pengawasan perizinan berbasis resiko sektor industri.
Baca Juga : Kepala DPMPTSP Makassar Helmy Budiman Raih Gelar Promosi Doktor di Unhas
Pengawasan ini dilakukan demi meningkatkan realisasi investasi di Kota Makassar.
Kegiatan ini bukan sekedar monitoring usaha para pelaku usaha tetapi juga memberikan edukasi dalam pelaporan LKPM yang menjadi kewajiban pelaku usaha.
Usaha Skala Kecil dilaporkan per semester (6 bulan) dan Usaha Skala Besar dilaporkan per triwulan (3 bulan).