ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Kepala Bapenda Sulsel, A. Sumardi Sulaiman membenarkan kebijakan Pemrov Sulsel yang meringankan beban pemilik kendaraan dengan pembebasan BBNKB II ini.
“Ia benar dikeluarkan kebijakan pembebasan BBNKB II hingga Tanggal 30 November 2022. Jadi kita berharap seluruh pemilik kendaraan yang hendak melakukan proses balik nama kendaraannya segera ke kantor Samsat terdekat,” ucapnya, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga : Pegawai Samsat Makassar Gelapkan Uang Pajak Ratusan Juta Rupiah, Dipecat dan Dipolisikan
Kebijakan pembebasan ini ditandai dengan diterbitkannya SK Gubernur Sulsel No.1743/IX/Tahun 2022 tentang pemberian insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan ke dua dan seterusnya di Provinsi Sulsel.
Untuk persyaratan BBNKB II, masyarakat harus tahu, sebelum melakukan proses di Kantor Samsat. Pemilik kendaraan harus melakukan proses penggantian Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan biaya yang ditetapkan aturan pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Untuk nilai PNBP BPKB kendaraan roda dua (sepeda motor) harga buku Rp.225 ribu. Sedang biaya PNBP BPKB kendaraan roda empat atau lebih Rp. 375 ribu.