Jumat, 17 Oktober 2025 20:50

Bappeda Makassar Kampanyekan Stop Gratifikasi

Bappeda Makassar Kampanyekan Stop Gratifikasi 

ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar terus berupaya untuk menciptakan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk, memberikan layanan tanpa adanya tindakan gratifikasi.

Melalui laman media sosial Facebook, Bappeda Makassar pun mengampanyekan Stop Pungli. Dalam kampanye tersebut, Bappeda Makassar menekankan dilarang memberi gratifikasi dalam bentuk apapun.

Pasalnya, gratifikasi adalah tindakan yang melanggar hukum dan diatur dalam undang-undang. Gratifikasi sendiri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Hari Sumpah Pemuda, Bappeda Makassar Ajak Seluruh Pemuda Terlibat Aktif Dalam Merencanakan Masa Depan Kota

Undang-undang ini menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya dapat dikategorikan sebagai suap dan diancam pidana.

Dasar hukumnua, terdiri dari pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 yang Mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi memberikan pengecualian bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika gratifikasi dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Kepala Bappeda Makassar Dampingi Sekda Hadiri Rakor Sinkronisasi Program LPNK Dengan Pemda Tahun 2025

Sanksi bagi penerima gratifikasi dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Komentar